Data Kita, Harta Kita: Jangan Biarkan Jejak Digital Jadi Pintu Bencana

Setiap hari, tanpa kita sadari, kita menyerahkan sesuatu yang sangat berharga. Ketika membuka aplikasi belanja, kita mengetikkan nama, nomor ponsel, dan alamat rumah. Ketika mendaftar pada layanan pinjaman, kita memotret kartu tanda penduduk (KTP). Satu ketukan pada tombol “Setuju” menyelesaikan semuanya, padahal syarat dan ketentuannya tidak pernah kita baca. Semua itu tampak sepele. Namun, kepingan-kepingan kecil tersebut merupakan data pribadi, dan pada era digital, data adalah mata uang yang nilainya kerap melampaui emas.
Terdapat dua istilah kunci yang perlu dibedakan. Privasi adalah hak kita untuk menentukan siapa yang boleh mengetahui informasi apa tentang diri kita. Keamanan data adalah pagar, gembok, dan penjaga yang melindungi hak tersebut, baik berupa teknologi maupun kebiasaan sehari-hari. Privasi tanpa keamanan ibarat rumah bersertifikat yang tidak berpintu. Sebaliknya, keamanan tanpa privasi ibarat benteng kukuh yang diam-diam mencatat seluruh penghuninya untuk dijual.
Bahaya tersebut nyata, bukan sekadar teori. Pada 2018, skandal Cambridge Analytica mengguncang dunia. Data sekitar 87 juta pengguna Facebook dikumpulkan melalui sebuah kuis kepribadian, kemudian dimanfaatkan untuk memetakan dan memengaruhi pilihan politik. Di dalam negeri, pada 2020 dilaporkan bahwa sekitar 91 juta akun Tokopedia bocor dan diperjualbelikan. Setahun kemudian, data yang diduga milik 279 juta penduduk, yang disebut-sebut berasal dari BPJS Kesehatan, ditawarkan di forum daring. Puncaknya terjadi pada Juni 2024, ketika Pusat Data Nasional Sementara diserang ransomware. Layanan imigrasi dan sejumlah instansi lumpuh selama berhari-hari, sementara peretas menuntut tebusan sekitar 8 juta dolar Amerika Serikat.
Lalu, apa dampaknya bagi masyarakat biasa? Data yang bocor menjadi bahan bakar kejahatan. Identitas kita dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman daring, dan kita baru menyadarinya ketika penagih datang ke rumah. Penipu pun tampil sangat meyakinkan karena menyapa korban dengan nama lengkap, menyebutkan alamat, bahkan mengetahui bank yang digunakan. Bagi negara, taruhannya jauh lebih besar: layanan publik terhenti, kepercayaan masyarakat runtuh, dan kerugian ekonomi terjadi secara diam-diam. Persoalan yang lebih rumit, kebocoran data tidak dapat “ditarik kembali”. Setelah tersebar, data akan terus beredar selamanya.
Satu hal lain sering terlupakan: data kita tidak hanya bocor dari server perusahaan, tetapi juga mengalir dari tindakan kita sendiri. Memotret tiket pesawat dengan kode pemesanan yang terlihat jelas, mengunggah kartu identitas “untuk verifikasi” pada tautan yang tidak jelas, hingga menyambungkan ponsel ke Wi-Fi gratis di ruang publik, semuanya membuka celah keamanan. Penjahat siber jarang bersusah payah menjebol sistem yang rumit selama pemilik data membiarkan pintunya terbuka. Oleh karena itu, kewaspadaan pribadi dan sistem yang kuat harus berjalan beriringan, seperti sabuk pengaman dan rem pada satu kendaraan.
Kabar baiknya, pertahanan dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Gunakan kata sandi yang panjang dan berbeda untuk setiap akun, aktifkan verifikasi dua langkah, dan perlakukan kode OTP seperti kunci brankas: jangan berikan kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas resmi. Periksa izin yang diminta aplikasi dan waspadai tautan yang menjanjikan hadiah. Bagi lembaga dan perusahaan, penerapan enkripsi, pencadangan data secara terpisah, serta audit keamanan berkala merupakan kewajiban, bukan kemewahan. Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, tetapi aturan tersebut baru bermakna apabila ditegakkan dengan disiplin.
Pada akhirnya, menjaga privasi tidak berarti kita sedang menyembunyikan sesuatu. Hal itu merupakan upaya untuk memegang kendali atas kehidupan kita sendiri. Di dunia yang serba terhubung, orang yang cerdas bukanlah mereka yang paling banyak membagikan informasi, melainkan mereka yang paling memahami apa yang layak dibagikan.
“Kebijaksanaan dimulai ketika kita tidak sekadar berpikir sebelum bertindak, tetapi juga mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan.”
Tulis dalam buku literasi:
1) Pernahkah kamu menekan “Setuju” tanpa membaca syarat dan ketentuan? Setelah membaca teks ini, perubahan kebiasaan apa yang akan kamu lakukan dan mengapa?
2) Banyak pengguna beranggapan bahwa mereka tidak perlu mengkhawatirkan privasi karena tidak menyimpan informasi penting di internet. Evaluasi lah pendapat tersebut dengan mempertimbangkan risiko pencurian identitas, penipuan, manipulasi informasi, dan penyalahgunaan profil digital.
3) Setelah memahami pentingnya menjaga privasi digital, perubahan apa yang akan kamu lakukan mulai hari ini untuk melindungi data pribadimu dan membantu orang-orang di sekitarmu agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi?
Seberapa menarik literasi hari ini?
Penilaian Anda membantu Tim Literasi Ganesha menyiapkan konten yang lebih baik.
Memuat…
Bagikan konten ini: